seleksikerja.id - Perjanjian kerja merupakan hal yang krusialyang harus dibuat dan disepakati pada saat karyawan mulai bekerja di perusahaan. Hal tersebut dikarenakan perjanjian kerja tersebut yang akan menjadi landasan atas hubungan kerja antara karyawan degan perusahaan. Pada umumnya perjanjian kerja berisi mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, baik karyawan maupun perusahaan terikat untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya.
Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian-perjanjian kontrak kerja karyawan yang saat ini diterapkan dan berlaku di Indonesia. PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja
Berikut perbedaan antara PKWT dan PKWTT:
PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam kurun waktu tertentu.
Berikut beberapa ketentuan mengenai PKWT:
Perusahaan tidak dapat memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat diberlakukan untuk pekerjaan tertentu.
Baca juga: Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?
PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap dan tidak memiliki mas aberlaku. PKWTT diperuntukan untuk karyawan tetap. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.
Berikut beberapa ketentuan mengenai PKWTT:
Baca juga: 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja yang diberlakukan untuk karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam kurun waktu tertentu sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang diberlakukan untuk karyawan tetap tanpa adnaya kurun waktu tertentu. PKWTT lebih menguntungkan dibanding dengan PKWT karena karyawan tidak perlu khawatir mengenai masa depan karirnya, berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja terbatasa atau sementara.
Demikian informasi yang telah kami rangkum mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.